BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNPINANG. Dua mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan.
Keduanya terdakwa Amjon merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Azman Taufiq mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Guntur Kurniawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3).
Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Amjon 12 tahun penjara, sedangkan Azman Taufiq selama sembilan tahun penjara.
Keduanya terbukti melanggar pasal
Surat putusan kedua terdakwa di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, dalam dua berkas terpisah bawa terdakwa Amjon divonis penjara selama 12 tahun sedangakan terdakwaTaufiq di vonis selama 9 tahun.
“Terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP,” kata hakim ketua.
Selain itu, keduanya juga divonis untuk membayar denda Rp 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka akan digantikan dengan hukum 4 bulan kurungan.
Diketahui berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 32,4 Miliar.
Dari kerugian negara itu, Kejati Kepri berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 8 Miliar.
Comment