Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
18 Juli 2025
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
RPJMD 2025-2029 Disusun Jadi Pedoman Strategis Visi Besar Bintan Juara Roby : .Perda KLA Landasan Penting Wujudkan Daerah Ramah Anak Hafizha Rahmadhani Dikukuhkan Sebagai Ketua Forum KKS Terima Selempang Bunda GenRe,.Hafizha Siap Lanjutkan Pembangunan Generasi Emas Empat Keunggulan Yang Dimiliki Bintan Korsel Jajaki Peluang Investasi Di Bintan
Beranda Hukum Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Dituntut 10 Tahun Penjara

Gambar Gravatar
Sahrul
4 Oktober 20214 Oktober 2021
  • Whatsapp

Diketahui, kedua terdakwa diringkus BNN Provinsi Kepri pada Selasa, 13 Apri 2021 lalu. BNN Kepri mengamankan terdakwa Leo setelah menjemput sabu di perairan Indonesia-Malaysia.

Kemudian dilakukan pengembangan, BNN mengamankan terdakwa Irfan Dwi Sandi di Pelabuhan Tanjung Riau.

Bacaan Lainnya
  • Korupsi Dana COVID-19 Mulai Disidangkan, Jaksa Paparkan Modusnya, Terdakwa Ajukan Keberatan
  • SMSI Bintan Silahturahmi dengan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang
  • 9 Nama Disebut Ikut Nikmati Hasil Korupsi Apri, Yatir Rp2,1 Miliar dan Dalmasri Rp100 Juta

Dari penangkapan kedua terdakwa diamankan barang bukti sabu 2,1 kilogram.

SAHRUL

Halaman: 1 2
BNN KepriDua Kurir Sabu Jaringan InternasionalKurir Dituntut 10 Tahun PenjaraKurir Jaringan InternasionalPengadilan Negeri TanjungpinangSabu Dari Malaysia
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya Wali Kota Rahma bersama Mahasiswa Sepakat Berantas Hoax Dimasa Pandemi
Pos berikutnya Kabar Baik, Tanjungpinang Turun PPKM Level 1

Pos terkait

  • Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRI

  • Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam

  • Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar Nikah

  • Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak Mental

  • Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Narkoba

  • Narkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta Dapat Mencegah Penyalahgunaannya

Comment

Hukum

  • Bintan, Hukum, Kepri, Nasional21 Mei 2025
    Bintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perk…
  • Batam, Hukum, Internasional26 April 2025
    Gunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideporta…
  • Anambas, Hukum8 Maret 2025
    Hotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak D…
  • Anambas, Hukum26 Februari 2025
    Masyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Me…
  • Anambas, Hukum, Pendidikan21 November 2024
    Waspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Pen…
  • Anambas, Hukum10 Oktober 2024
    Narkoba Musuh Bersama,Masyarakat Diminta…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Batam, Nasional15 Juli 2025
    Empat Keunggulan Yang Dimiliki Bintan Ko…
  • Nasional9 Juli 2025
    Danpasmar 1 Resmi Sandang Pangkat Brigad…
  • Daerah, Nasional, Olahraga23 Juni 2025
    HUT ke 75 Kodam I/BB Yonif Raider 136/TS…
  • Batam, Nasional12 Juni 2025
    Tindak Tegas Pelanggar Izin Tinggal, Imi…
  • Nasional12 Juni 2025
    2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresias…

Berita Populer

  • DPD KNPI Kota Tanjungpinang Tolak Musda …
  • Ketua GP Ansor Tanjungpinang Timur Isi K…
  • Sambut HUT RI Ke 80, GP Ansor, Fatayat D…
  • Agar Faham Adat Istiadat Anggota LAM Kep…
  • GP Ansor Kepri Siapkan Pelatih Kompeten…
  • Empat Keunggulan Yang Dimiliki Bintan Ko…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum