Dituntut 7 Tahun Penjara,Juni Menangis

  • Whatsapp
Ilustrasi Sidang.Foto: Net

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang lanjutan perkara pencabulan anak bawah umur yang melibatkan terdakwa Juni Baharuddin Alias Pak Jon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sidang lanjutan tersebut dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Terdakwa Juni yang berprofesi sebagai guru ngaji, telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang tidak lain adalah muridnya sendiri, masing-masing inisial NA (8), LM (9), dan FA (10).

Ketika dituntut JPU tujuh tahun penjara, terdakwa Juni dengan mengunakan kursi roda tidak tahan sehingga berurai dengan air mata.

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda Rp 300 juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

JPU menyebutkan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak bawah umur, sebagaimana dalam dakwaan melangar pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
Cabul.” Kata Zaldi dipersidangan di PN Tanjungpinang yang dilaksanakan tertutup, Selasa (25/10)

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Muhammad Indra Kelana mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi.

“Saya mengajukan pledoi yang mulia,” kata Juni saat ditanya Hakim Ketua Windy Ratna Sari, SH didampingi hakim anggota Purwanigsih, SH dan Guntur Kurniawan, SH

Sementara itu, Hakim akan menuda sidang hingga satu pekan mendatang. Dengan agenda mendengar pembelaan secara tertulis oleh terdakwa Juni.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menyebutkan pencabulan terhadap anak yang dilakukan terdakwa Juni, terjadi sekitar bulan Juni 2014 sampai dengan Februari 2016 bertempat di Jalan Mahmud Gang Mangga, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari yang merupakan rumah kediaman dari terdakwa.

Ketiga korban NA, LM, FA, belajar mengaji dirumah terdakwa. Para korban belajar mengaji selama tiga hari dalam satu minggu.  Ada yang belajar pagi sekitar pukul 10.00 wib dan ada juga belajar sore hari sekitar pukul 16.00 wib.

Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyatakan terdakwa melakukan aksinya kepada korban NA dari bulan Juni 2014 sampai dengan Februari 2016. Sedangkan korban LM terdakwa lakukan pencabulan dari November 2014 sampai dengan Oktober 2015. Sedangkan Korban FA terdakwa melakukan pencabulan dari bulan Februari 2016 lebih kurang 10 kali terdakwa melakukan pencabulan. (SARUL)

Pos terkait

Comment