Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kerugian cukup fantastis, sekitar Rp 10 Miliar,” imbuhnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kerugian cukup fantastis, sekitar Rp 10 Miliar,” imbuhnya.
Comment