Disuruh Belajar Dirumah, Dua Pelajar Ini Malah Lakukan Perbuatan Tak Terpuji

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

Korban, lanjut dia, langsung melihat rekaman CCTV dan mendapati sepeda motornya sudah dicuri oleh dua pelaku sekira pukul 1.45 Wib, kemudian korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota.

Atas laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya kemudian mendapat informasi pelaku berada di Jalan Tugu Bandara dan langsung meringkus pelaku.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.

BACA : Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ketiban Sial, Jual Obat Terlarang Kepada Polisi

“Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaram maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment