BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Tanjungpinang mengelar razia menjaring kendaraan bermotor yang telat bayar pajak kendaraan di dua tempat berbeda di Bintan Center dan Lapangan Pamedan Ahmad Yani, Rabu (15/11).
Petugas Dispenda bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang berhasil mendapatkan 29 kendaraan di Bintan Center dan 38 kendaraan di Lapangan Pamedan baik roda dua maupun roda empat tidak membayar pajak.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan Dispenda Tanjungpinang Reni Nifa mengatakan, razia ini biasa dilakukan 10 kali dalam setahun. “Ini bukan sebuah kebetulan, sudah pernah dilaksanakan sebelumnya,” ucapnya.
Menurutnya, dari Dispenda hanya melakukan penertipan pajak, jika wajib pajak melanggar akan dikenakan saksi. Sedangkan kepolisian ikut dalam razia ini, akan merazia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). “Itu diluar wewenang kami,” ucapnya.
Dia menyebutkan, razia ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan pajak kendaraan. Menurutnya, penerimaan pajak dari pajak kendaraan masih dalam kondisi yang wajar, meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Ia engan membebarkan berapa persen penurunan pajak dari penerimaan pajak kendaraan. Ayu (sapaan akrabnya) menyebutkan tidak ingat beberapa persen penurun penerimaan pajak kendaraan. “Kalau mau datanya, datang lagsung ke kantor,” katanya.
Dia menambahkan, wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya akan dikenakan biaya 2 persen setiap bulan dari pajak yang dibayar.
SAHRUL
Comment