Di lokasi pengujian KIR, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Alfizar menyebutkan sejak penggunaan smart card pada 15 Februari 2021 lalu, ada 15 kendaraan yang melakukan uji kir seperti truk dan pickup.
“Dari 15 kendaraan tersebut, tujuh yang tidak lulus uji. Dan kartu pintar ini, hanya kita keluarkan untuk kendaraan yang telah lulus uji. Karena, di kartu ini ada nomor serinya,” pungkasnya
Pengguna uji kir dengan smart card ini bisa dilakukan dengan di tab dan barcode. Kartu ini juga ada stiker hologram yang juga ditempel di kaca kendaraan. Menurutnya, dengan penggunaan sistem smart card ini, pengujian kendaraan lebih efektif dan simple.
“Bahkan memudahkan petugas dalam merekap data yang melakukan uji kir, lantaran kendaraan yang masuk secara otomatis sudah terekap di aplikasi,” tutupnya.
Redaksi
Comment