Dia menuturkan, penggunaan sistem smart card juga ini juga, sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI sehingga lebih mudah dan efektif.
Seluruh database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek kir secara online.
“Kartu tersebut memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam. Di dalamnya berisikan data kendaraan yang lulus uji,” ujarnya.
Setelah tahap kendaraan diuji, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Pemilik kendaraan akan mendapatkan kartu pintar, stiker, dan sertifikat lulus uji.
“Sertifikat uji berisi dokumen baik posisi tampak depan, belakang, samping, nomor, alamat pemilik, hingga foto warna kendaraan,” tambahnya.
Bambang meminta kepada pemilik mobil yang wajib uji kir, laksanakan pengujian dengan sebaik-baiknya.
Ia menyarankan, sebelum melakukan pengujian, diharapkan terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan, mulai dari mesin, perlengkapan, rem, ban, lampu, spion, termasuk knalpot.
“Supaya ketika pengujian bisa langsung lulus. Karena yang menentukan lulus tidaknya itu diukur menggunakan alat. Memang kalau nanti tidak lulus di kasi waktu untuk perbaikan. Kemudian kembali lagi dengan batas waktu yang ditentukan untuk uji ulang,” pungkasnya.
Comment