BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang mulai menerapkan sistem smart card (kartu pintar). Hal itu dilakukan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Kepala Dishub Tanjungpinang Bambang Hartanto mengatakan, smart card itu sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang harus dimulai di tahun 2021.
“Alhamdulillah, untuk Tanjungpinang sudah bisa di mulai Februari ini,” ucap Bambang, Senin (22/2).
Hal tersebut, lanjut Bambang, karena masih menunggu perubahan Peraturan Daerah (Perda) nya.
Setelah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan provinsi Kepri, barulah perubahan perda nomor 2 tahun 2020 tentang restribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan.
“Penggunaan uji KIR ini sudah berlaku sejak dua minggu lalu,” ujarnya.
Bambang mengatakan, pemerintah pusat telah mengintruksikan atau mewajibkan bagi pemda kabupaten kota yang tidak memiliki alat uji dengan menggunakan smart card itu di larang untuk melaksanakan pengujian.
“Di provinsi Kepri, baru yang ada itu di kota Tanjungpinang dan Batam. Kemudian, kabupaten Bintan, alatnya ada tapi belum menggunakan alat itu. Jadi, otomatis, Bintan itu harus melaksanakan numpang uji di Tanjungpinang,” ucapnya.
Comment