Disdagin Tanjungpinang Beri Pelatihan Keamanan Pangan

  • Whatsapp

BR,TANJUNGPINANG- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menggelar pelatihan keamanan pangan (PKP) dan fasilitas pangan industri rumah tangga (PIRT), di hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis (29/9).

Pelatihan tersebut diikuti sebanyak 30 orang pelaku industri kecil menengah (IKM) makanan ringan di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, ketika membuka pelatihan tersebut mengatakan pertumbuhan industri rumah tangga pangan di kota Tanjungpinang saat ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Hal tersebut, tentu menjadi perhatian pemko melalui pembinaan pengembangan usaha, baik berupa permodalan maupun peralatan.

“Namun, tidak kalah penting adalah pembinaan penyehatan pengelolaan produk makanan itu sendiri agar pangan yang dihasilkan menjadi aman dan layak bagi konsumen,” ucapnya.

Menurutnya, dengan mendapatkan pelatihan ini, pelaku usaha kecil yang sedang merintis usahanya bisa memahami bagaimana menghasilkan produk yang lebih berkualitas dan mempunyai daya saing, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan hingga penyajian ke konsumen.

Dengan begitu, pengolahan industri rumah tangga pangan yang aman dan layak akan ikut menunjang industri pariwisata sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD di kota Tanjungpinang.

“Ikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, supaya nanti bukan hanya sudah punya nomor register PIRT, tapi juga bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” Ujarnya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Riany menjelaskan peserta yang ikut pelatihan ini berjumlah 30 orang yang merupakan anggota sentra IKM makanan ringan di wilayah kecamatan Tanjungpinang Timur sesuai lokus pengembangan sentra IKM melalui dana alokasi khusus non fisik bidang IKM tahun anggaran 2022.

Peserta nantinya diberikan materi oleh narasumber dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB kota Tanjungpinang seperti perundang-undangan terkait keamanan pangan, pedoman cara produksi pangan yang baik, bahan-bahan tambahan pangan.

Lalu, aspek sanitasi dan kebersihan, pengemasan dan label, hingga sistem manajemen keamanan pangan IRTP.

Penulis: Firdaus

Pos terkait

Comment