Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.
Dia mengatakan, dalam pengaduan itu Fahmi diduga menggunakan gelar sarjana strata 1 palsu.
“Ada dugaan penggunaan ijazah palsu, untuk mendapatkan posisi jabatan sebagai Dirut BUMD,” kata Rio saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Hina Jokowi di Facebook, Warga Tanjungpinang Ditangkap
“Baru menerima laporan (Pengaduan) hari ini, masih akan diteliti lagi dan kita lakukan penyelidikan,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment