Dipecat dari Kader Gerindra, Apriyandy Angkat Bicara

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang M. Apriyandy (Foto: Dok Barometerrakyat)

“Surat itu benar dari DPP Gerindra, terkait isinya teman-teman wartawan sudah tau isinya karena sudah beredar,” ujar Sekretaris DPC Gerindra Dwi Ayu Lovita Putri saat dihubungi barometerrakyat.com, Rabu (17/11).

Ia menyebutkan, Apriyandy diberhentikan sebagai kader besutan Prabowo Subianto itu karena dinilai melanggar AD/ART Partai.

Bacaan Lainnya

“Dalam surat itu tertulis melanggar AD/ART partai. Semua aturan partai atau organisasi semua diatur dalam AD/ART, kalau melanggar AD/ART berarti ada melanggar salah satu aturan atau instruksi partai,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan mengajukan surat pergantian antar waktu (PAW) Apriyandy ke DPRD setempat.

“Kita Gerindra ini partai komando jadi surat itu memang instruksi dari DPP Gerindra, jadi DPC hanya menjalankan instruksi. DPC jalankan sesuai dalam surat itu bahwa DPC melanjutkan proses mengajukan mengajukan PAW ke DPRD,” imbuhnya.

Diketahui, Partai Gerindra telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sebagai kader dan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Tanjungpinang Muhammad Apriyandi.

Pemecatan itu diketahui berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 11-0427/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 12 November 2021.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.

SAHRUL

Pos terkait

Comment