Diduga Sabu dan Ekstasi Berhasil Digerebek Kodim, Teryata ?

  • Whatsapp

​BAROMETERRAKYAT.COM. Tanjungpinang. Kodim 0135 Bintan berhasil mengerebek terduga bandar narkoba di Komplek Perumahan Nomor 39 Rawasari, Jalan Gatot Subroto Kecamatan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jum’at (4/8) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan intel kodim gerebek satu rumah di Rawasari dan mengamankan empat orang pelaku. “Dua laki-laki inisial HH dan IK, serta dua orang perempuan inisial AY dan ES,” ucapnya saat rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/8)

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari pengerebakan ini Barang Buki (BB) yang diamankan sebanyak 86,32 Gram, 8 Butir yang diduga ekstasi, Sajam dan Senpi ikut diamankan.

“Paket kecil yang diduga ekstasi, sajam, senpi didapat dalam kamar AJ merupakan pecatan dari Kepolisian, dan sabu paket besar serta 8 butir diduga ekstasi didapat dari HH,” ujar Tedjo

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Tedjo, BB yang diduga sabu dan ekstasi tidak mengandung amfetamin maupun metamfetamin yang berarti bukan sabu dan ekstasi.

BB yang diduga sabu langsung dites dan disaksikan langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, Wakapolres Tanjungpinang, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Pasintel Kodim 0135 Bintan, TNI AU dan Bea dan Cukai Tanjungpinang, 

“Hasil uji tes, tidak ada menunjukan indikator biru atau ungu yang mengandung mengandung afetamin maupun metamfetamin. Jika betul sabu maka akan berwarna biru. Hasik tes warna orange yang diduga sabu dan warna merah diduga ekstasi,” ucapnya lagi.

Tedjo menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Kodim 0135 Bintan yang berhasil mengaman sajam dari rumah yang digerebek. “Kita sangat apresiasi,” tuturnya

Namun, saat dilakukan tes urin emapt dari tiga pelaku dimanakan positif telah mengunakan narkoba. “Perempuan AY yang positif dan dua laki-laki positif mengunakan narkoba,” ujarnya

Terkait diduga bandar, lanjut Tedjo, pihaknya akan didalami lebih lanjut. Demikian pasal yang dijatuhkan pada keempat pelaku.

SAHRUL

Pos terkait

Comment