Diberita sebelumnya, salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang diduga menyalahgunakan kampus untuk kepentingan kampanye.
Dia berinsial RMP dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Daerah Pemilihan (Dapil) I Tanjungpinang Barat-Kota.
Ketua Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, pihaknya menerima informasi dugaan pelangaran kampanye di kampus itu dari salah satu mahasiswa inisial R.
Bawaslu, kata Zaini, tengah melakukan investigasi terkait informasi yang diterima tersebut.
“Sekaligus menunggu laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dari mahasiswa tersebut dan Bawaslu akan menindak tegas,” ucapnya, Rabu (9/1).
Zaini mengatakan, peran mahasiswa proaktif diharapkan dapat mewujudkan Pemilu yang beringteritas, dengan tidak melanggar aturan.
“Apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
SAHRUL
Comment