Diduga Kabur, Warsono Dituntut 4 Bulan Penjara Money Politik

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dugaan money politik atau politik uang dengan terdakwa Warsono (65) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Kamis (20/6).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut tanpa dihadiri oleh terdakwa (In Absencia). Terdakwa diduga kabur sehingga tidak bisa dihadirkan dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara, denda Rp 48 Juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan itu, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 523 ayat 2 Jo. Pasal 278 Ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam dakwaan diuraikan pada bulan Marer 2019 terdakwa mendatangi saksi Murhasydah di Perumahan Hang Tuah Permai menawarkan uang Rp 250 Ribu dengan syarat saksi memilih Brando Ahmadi Purba caleg Garuda.

Setelah tiga hari pertemuan tersebut, saksi Murhasydah menyerahkan fotocopy KTP kepada terdakwa.

Setelah itu, saksi menceritakan kepada Sufiandy Helmi, dan saksi Helmi berkeinginan mendapatkan uang tersebut dan menyerahkan fotocopy KTP kepada saksi Murhasydah.

Selanjutnya, pada 14 April 2019 terdakwa mendatangi rumah saksi Murhasydah untuk menyerahkan dua amplop dengan uang Rp 200 ribu per amplop. Terdakwa juga menyerahkan contoh surat suara anggota legislatif DPRD Tanjungpinang Brando Ahmadi Purba.

Saksi Murhasydah langsung melaporkan pemberian amplop tersebut kepada Ketua Panwascam Tanjungpinang Timur.*

Pos terkait

Comment