Diduga Berbuat Cabul, PA Menangis di Kantor Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang – PA (22) harus merasa dinginnya lantai tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota. Pasalnya, pelaku tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap anak sebut saja Bunga (3) berhasil diringkus Kepolisian.

Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga di Taman Boenda Tanjungpinang, Minggu (5/7) dini hari kemaren.

Bacaan Lainnya

Namun, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan kepada Bunga. Pelaku juga menangis ketika akan dibawa untuk dilakukan ekspos di Mapolsek Tanjungpinang Kota.

“Bukan saya Pak,” ucap PA ketika press rilis di Mapolsek Tanjungpinang Kota. Selasa (9/5)

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota, Edy Supandi mengatakan mengatakan, pemeriksaan awal kasus tersebut dari laporan orang tua korban.

“Untuk hasil visum belum keluar. Namun ada bekas bengkak didaerah kemaluan korban,” ungkap Edy.

Untuk mempertangungjawab perbuatannya, katanya pelaku dijerat pasal 82 Tentang perlindungan anak.

“Diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya

Sahrul

Pos terkait

Comment