“Kondisinya memang status mereka semacam karyawan lepas sebelum mencabut SKB (Surat keputusan bersama) karyawan dirumahkan,” ucapnya.
Saat itu, pihaknya menawarkan gaji per hari Rp 100 ribu. “Itu memang kemampuan kami saat itu, mereka sepakati dan langsung bekerja,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat itu pihaknya tidak ada memaksa karyawan untuk bekerja, tapi bagi karyawan yang mau saja.
“Karena dari awal pada saat mereka kami minta bekerja kami tidak memaksa, yang mau silahkan ambil, yang tidak tidak apa-apa,” ucapnya.
SAHRUL
Comment