Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Bintan

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah setempat. Kedua pelau inisial WW (23) dan HI (29) ditangkap dilokasi berbeda pada Rabu (2/9) lalu.

Pelaku WW ditangkap didepan SPBU Jalan Nusantara Kilometer 20 Kelurahan Gunung Lengkuas, Bintan Timur. Sedangkan HI ditangkap di Jalan Lingkar Wacopek.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada mengatakan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat pelaku WW diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku dengan menggunakan sepeda motor melintas di depan SPBU Kilometer 20.

“Tim langsung menghentikan sepeda motor tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam saku celana,” ujarnya, Rabu (9/9).

Menurutnya, tim juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan tiga paket kecil sabu dalam kamar pelaku.

Tidak lama berselang, lanjut dia, tim kembali menerima informasi ada seorang pria diduga menyimpan sabu.

Pos terkait

Comment