BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Puluhan karyawan PT Panca Rasa Pratama melakukan aksi ujuk rasa di depan gerbang perusahaan yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9 Tanjungpinang, Rabu (9/9).
Setelah menyampaikan sejumlah tuntutan, Management PT Panca Rasa Pratama Mustardi akhirnya menemui perwakilan karyawan untuk melakukan mediasi.
Mediasi berlangsung lebih kurang satu jam tidak menemukan kata sepakat. Pihak perusahan belum bisa memenuhi tuntutun dari pendemo.
Management PT Panca Rasa Pratama Mustardi mengatakan, tuntutan yang disampaikan pendemo antara lain meminta gaji sesuai dengan upah minimum kota (UMK) Tanjungpinang dan dipekerjakan kembali tanpa syarat.
“Nanti saya sampaikan dulu ke manajemen tertinggi dua poin tuntutan disampaikan tadi, keputusannya apa nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 31 April 2020 pihaknya sudah merumahkan 170 karyawan produksi karena pandemi COVID-19 yang sudah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Pada Juni 2020 pihaknya membutuhkan tenaga kerja lagi, kemudian menawarkan kepada karyawan yang dirumahkan untuk kembali bekerja.
Comment