Pihaknya akan mengagendakan kembali untuk memeriksa mantan staf di BP2RD Tanjungpinang itu. “Kita agendakan kembali, kita mencari waktu yang pas,” ucapnya.
Selain Yudi, lanjutnya, penyidik juga memintai keterangan pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Tanjungpinang.
“Sampai saat ini sudah hampir 20 saksi diperiksa,” ucapnya.
BACA : Reaksi Wali Kota Soal Pengeledahan Ruangan Terduga Pelaku Dugaan Korupsi Pajak
Disingung kerugian negara dalam kasus tersebut, dia mengatakan, audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum keluar.
“Kerugian negara belum keluar, tapi nanti BPKP akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkai secepatnya. Sudah kita bersurat, nanti BPKP tinggal datang ke sini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang resmi menaikan perkara dugaan pengelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA : Rumah Pejabat BPKAD Tanjungpinang Digeledah, Dokumen dan Leptop Disita
Peningkatan status perkara tersebut karena penyidik sudah menemukan ada perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.
Comment