Dicerai Istri, Pria Ini ‘Tiduri’ Anak Tetangga

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Probolinggo. Gara-gara cerai dengan istri Ahmad Muzamil (22) harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo dikediamannya. Kini telah meringkuk dalam sel tahanan Polres Probolinggo.

Bacaan Lainnya

Pelaku telah melakukan pencabulan pada bocah inisial NI (6) yang masih tetangga sendiri.

Pria yang baru beberapa bulan bercerai itu enggan mengakui semua perbuatannya, dengan korban yang tidak dia kenal.

“Dia berdalih temannya yang diketahui bernama Kholik sekaligus pemilik rumah yang menjebaknya,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo Isana Reni Antasari, seperti dilansir JPNN, Selasa (14/11)

Dari penyelidikan polisi mengamankan celana dalam korban yang ada bercak sperma dan darah. Melalui hasil sitaan itu pelaku telah terbukti mencabuli korban sebanyak 1 kali.

Polisi juga masih melakukan pemeriksan saksi lain yang ikut serta dalam pencabulan itu. Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (JPNN)

Pos terkait

Comment