Dibantu Anjing Pelacak,BC Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu Didalam Sepatu

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Dengan bantuan anjing pelacak, S Kurir narkotika jenis sabu diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) tipe Madya B Tanjungpinang dan Tim CNT dari Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC saat tiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang,Minggu (28/2) siang kemarin.

Saat digeledah petugas. tersangka S kedapatan menyembunyikan sabu-sabu (Methamphetamin) seberat lebih kurang 522 gram yang disembunyikan didalam sepatu.

“Tersangka naik kapal MV Sentosa 9 dari Stulang Laut Malaysia tujuan Tanjungpinang. Saat itu petugas mencurigakan gerak-gerik tersangka,lalu dilakukan pemeriksaan melalui x- ray dan terlihat benda yang mencurigakan didalam sepatu tersangka,ternyata setelah diperiksa terdapat sabu-sabu yang sudah dikemas sangat rapi ” papar Kepala KPPBC Tanjungpinang Duki Rusnadi, saat menggelar kompresi pers di kantor nya,Senin (29/2).

Tersangka S menyimpan barang haram tersebut cukup rapi,dimasukkan didalam tumit sepatu dan sebagiannya di dalam tapak sepatu.Modus penyelundupan narkotika ini terbilang baru dan dari pengakuan tersangka,sabu-sabu tersebut akan di bawa ke luar Tanjungpinang.

“Sementara ini dari penyidikan tersangka S masih kurir dan belum ada keterlibatan dari penangkapan pengedar narkoba di daerah lain ,” ujar Duki.

Duki yang didampingi Kasi Pengawasan dan Penindakan (P2) Febra dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kompol Joko mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan masuknya penyelundupan narkotika melalui pelabuhan Sri Bintan Pura. Kendati alat terbatas akan terus menempatkan petugas yang terlatih.

“Kita sangat terbantu dengan adanya anjing pelacak,tapi itu kebetulan saja dan dipinjamkan selama seminggu,” ujarnya.

Duki menjelaskan selain barang bukti sabu yang diamankan,petugas juga menyita Rp 1,5 juta Rp 7000, dan uang Malaysia 183 ringgit 110 sen.

“Tersangka melanggar pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006, menyembunyikan barang inpor secara melawan hukum yang digunakan pemenuhan kewajiban pabean jo UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka S beserta barang bukti diserahkan ke Polres Tanjungpinang guna penanganan lebih lanjut. (RAMDAN)

Pos terkait

Comment