BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang angkat bicara terkait kabar Wali Kota Tanjungpinang Rahma akan mengganti Sekretaris Daerah Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari.
Kabar pergantian itu diketahui setelah Rahma melakukan konsultasi kepada Sekda Kepri Arif Fadillah. Beberapa Minggu kemudian beredar surat pernyataan agar Sekda bersedia dievaluasi.
Surat bermaterai 10 ribu itu bertuliskan yang membuat pernyataan Teguh Ahmad Syafari sebagai Sekda Tanjungpinang dan mengetahui Wali Kota Tanjungpinang Rahma
Surat tersebut terdapat tiga poin, pertama bersedia atau tidak bersedia mengikuti seluruh tahapan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.
Kedua, bersedia menerima segala hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.
Ketiga, tidak akan menuntut maupun menggugat hasil keputusan evaluasi kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama Kota Tanjungpinang.
“Berdasarkan undang-undang tidak bisa diganti, kami harapkan ibuk wali kota agar mempelajari lebih dalam terkait peraturan yang ada,” kata Ketua Komisi I DPRD Tanjungpinang Fathir belum lama ini.
Ia mengatakan, sesuai Pasal 116 Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda bisa diganti setelah dua tahun masa jabatan.
“Ini belum sampai dua tahun, menurut kami ini tidak bisa ganti,” ucapnya.
Ia mengaku kaget setelah mendapat informasi dari Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, soal adanya surat pernyataan bersedia diganti.
“Saya dapat informasi kaget kenapa disodorkan surat itu, padahal itu dalam rapat OPD kalau tidak salah, saya rasa itu tidak wajar karena jabatan sekda baru satu tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Rahma tidak mau berkomentar rencana pengantian Sekda tersebut. “Satu-satu dulu, kita lewati dulu tahapan pemilihan Wakil Wali Kota,” kata Rahma saat ditemui di kantor DPRD setempat belum lama ini.
SAHRUL
Comment