BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjugpinang kaget Yudi Ramdani tersangka korupsi paja Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjugpinang mendapatkan jabatan baru.
Yudi sebelumnya dilantik Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjadi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial, Selasa (19/1) kemarin.
“Saya kaget juga dengar informasi ini. Sementara ada beberapa pejabat eselon 3 yang dinonjobkan, kemudian ada juga pejabat eselon 4 yang diturunkan pada saat di lantik kemarin,” ujar anggota Komisi I DPRD Tanjungpinang Apriyandi saat dihubungi, Kamis (21/1).
Jelas, kata Andi, hal tersebut menjadi pertanyaan karena yang bermasalah dengan hukum mendapatkan jabatan baru, sedangkan yang tidak memiliki masalah malah terpinggirkan.
“Memang terkait pelantikan ini adalah hak preogratif kepala daerah, tapi tentunya harus dengan kajian dan harus berkesesuaian dengan aturan-aturan yang ada,” ucapnya.
Ia menyampaikan, memilih pejabat yang akan dilantik harus berdasarkan kemampuan yang dimiliki, karena pelantikan pejabat strukrural ini tujuannya untuk membantu kinerja kepala daerah.
“Bukan berdasarkan suka tidak suka, ini orang siapa, ini dekat dengan siapa. Justru hal-hal seperti itu yang membuat masyarakat hilang kepercayaan terhadap kebijakan yang diambil,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment