Dapat Utang Tanpa Bunga Dari Jokowi, Begini Syaratnya

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo berencana meluncurkan program utang tanpa bunga untuk rumah tangga.

Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat yang terdampak virus Corona (COVID-19).

Dilansir Detikcom, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, syarat rumah tangga yang berhak mendapat utang tanpa bunga itu adalah yang memiliki bisnis rumahan alias pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

BACA : Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dari Jokowi

“(Syaratnya) rumah tangga yang ada usaha rumahan. Statement saya kan kemarin dalam seminar UMKM. Ya bingkainya itu,” kata Yustinus.

Nantinya akan ada dua program untuk UMKM. Program pertama yakni dalam bentuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha.

Bantuan ini ditargetkan untuk 12 juta UMKM yang belum memiliki akses ke perbankan.

Program kedua, pemerintah akan memberikan kredit usaha dengan subsidi bunga kepada pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

BACA : Data Tes Swab Personil Polisi Bocor, Kadis Kesehatan Kepri Diperiksa

Pelaku usaha nantinya akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%.

Pos terkait

Comment