Dalami Kasus Korupsi Cukai di Bintan, KPK Periksa Lima Saksi

  • Whatsapp
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Bintan tahun 2016-2018 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hari ini, penyidik memanggil lima orang saksi untuk tersangka Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Adapun yang diperiksa Junaedy Bahar sebagai Direktur PT. Sinar Niaga Mandiri, Anwar sebagai Komisaris PT. Fantastik Internasional, Arjab dari swasta.

BACA JUGA:

Pengakuan Mantan Wakil Bupati Bintan usai Diperiksa KPK

Selanjutnya, Alfeni Harmi sebagai Staf Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan & Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Bintan dan Yuda Yehuda Wibiksana dari PT Danisa Texindo.

Diketahui, KPK menetapkan Apri Sujadi bersama dengan Kepala BP Kawasan Bintan Saleh Umar sebagai tersangka.

Tersangka Apri saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Mohd Saleh di Rutan KPK Kaveling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.

BACA JUGA:

Bupati Bintan Terima Jatah Rp6,3 Miliar dari Penentuan Kuota Rokok

Keduanya diduga telah menerima sejumlah uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Dari 2017-2018 Apri diduga menerima uang sebanyak Rp6,3 Miliar, sedangkan Salah Umar diduga menerima uang sebanyak Rp800 Juta.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 Miliar.

Pos terkait

Comment