BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan tujuh kepada dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/8).
Mereka yang diperiksa yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Pemprov Kepri Tarmidi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nilwan, Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Naharudin.
Selanjutnya, Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah Andri Rizal, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lamidi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Firdaus dan Kepala Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Reni Yusneli.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketujuhnya diperiksa di Polresta Barelang, Batam, sebagai saksi.
“Para saksi ini diperiksa dengan kepentingan mendalami pengetahuannya untuk kebutuhan penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka NBU, Gubernur Kepri,” katanya.
Dia menambahkan, gratifikasi yang diterima tersebut ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Kepri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kepulauan Riau pada Juli 2019 lalu.
Empat tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar Rp 159 Juta agar diberi izin perinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 6,1 Miliar yang diduga gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat Gubernur.
Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin Basirun di Tanjungpinang.
Redaksi
Comment