Dadang Minta Kebijakan Khusus Guru Honorer Tak Lulus CPNS, Langsung Diangkat!

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI)  Kepulauan Riau Dadang AG  mengatakan, ada tiga isu sentral yang diangkat dalam peringatan ulang tahun PGRI dan Hari Guru Nasional.

Yaitu kesejahteraan guru, profesioanlisme guru dan perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap dengan momen Hari Guru, pemerintah semakin peduli peningkatan mutu pendidikan, semakin peduli peningkatan kesejahteraan guru, dan juga semakin peduli dengan perlindungan hukum terhadap profesi guru,” ujar Dadang kepada awak media, Minggu (25/11).

Dia mengatakan, Kepri akan mendapatkan dua penghargaan dari Pengurus Besar PGRI. Pertama penghargaan lencana Dwija Praja Nugraha, kedua guru berdedikasi luar biasa yang mengajar di Pulau.

Menurutnya, dua penghargaan itu akan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada puncak peringatan hari Guru tingkat nasional di Pakansari, Bogor.

“Dua penghargaan ini menunjukan bahwa pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sangat peduli dengan peningkatan mutu pendidikan dan sangat peduli dengan kesejahteraan guru,” ucapnya.

Namun, lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang itu,  ada beberapa catatan yang harus disampaikan ke pemerintah pada hari guru.

Pertama meminta ada kebijakan khusus bagi guru honorer yang tidak lulus tes CPNS.  Seperti menggangkat guru honorer yang tidak lulus tes  menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Cukup satu kali pemberkasan. Itu kita minta segera di keluarkan peraturan pemerintah yang akan mengatur itu,” ujarnya.

“Kita mendapat sinyal dari pemerintah pusat, peraturan pemerintah terkait P3K akan segera keluar,” sambungnya.

Kedua, dia meminta penyetaraan gaji honorer yang masih di bawah upah minimum regional, upah minimum kabupaten/kota.

“Kita paham dengan kondisi keuangan pemerintah, namun dalam kondisi keuangan seperti ini baik provinsi maupun kabupaten/kota harus serius terhadap kesejahteraan guru. Karena dalam undang-undang  sudah mengatur bahwa pemerintah pusat maupun daerah, minimal 20 persen dialokasikan untuk pendidikan,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment