Ia menjelaskan, pelaku sudah menjalani aksinya pencurian di Tanjungpinang sebanyak 14 lokasi, sedangkan di Batam sudah puluhan lokasi.
Pengakuan pelaku sudah menjual tujuh motor ke pulau-pulau. Pihaknya baru mengetahui dua motor yang dijual berada di Natuna.
Saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Polres Natuna untuk mengamankan barang bukti tersebut.
“Dua sepeda motor sudah dikirim dari Natuna menuju Tanjungpinang,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Comment