Curi Motor Scoopy di Tanjungpinang, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

  • Whatsapp
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando didampingi Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra dan Kasubbag Humas Iptu Suprihadi menyampaikan materi konferensi pers kasus pencurian motor (Foto: Sahrul)

Ia menjelaskan, pelaku sudah menjalani aksinya pencurian di Tanjungpinang sebanyak 14 lokasi, sedangkan di Batam sudah puluhan lokasi.

Pengakuan pelaku sudah menjual tujuh motor ke pulau-pulau. Pihaknya baru mengetahui dua motor yang dijual berada di Natuna.

Bacaan Lainnya

Saat ini sudah melakukan koordinasi dengan Polres Natuna untuk mengamankan barang bukti tersebut.

“Dua sepeda motor sudah dikirim dari Natuna menuju Tanjungpinang,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Pos terkait

Comment