Jadi PPh final 0,5 persen Januari dibayarkan paling lambat dibayar pada 15 Februari, begitupun seterusnya.
Terakhir Neilmaldrin juga menjelaskan, jika penghasilan pelaku usaha melebihi Rp 4,8 miliar per tahun maka skema pajak penghasilan yang berlaku akan dihitung secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.
“Sebagaimana telah diketahui juga, melalui diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Hal ini akan berlaku pada Tahun Pajak 2022,” pungkasnya.
Sumber: Detikcom
Comment