Buruh Tuntut Gubernur Tetapkan UMK Batam Rp4,5 Juta

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Aliansi Serikat Buruh Batam menuntut Gubernur Kepri Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam 2022 sebesar Rp4,5 Juta. Buruh menolak dengan tegas wacana naiknya UMK Batam hanya sebesar 0,85 persen atau sekitar Rp35 Ribu.

“Kami meminta Gubernur Kepri untuk meng-SK UMK Batam 2022 minimal 7 persen atau sekitar Rp280 ribu, sehingga jika ditotal sebesar Rp 4,5 juta,” ujar Panglima Garda Metal Kota Batam, Suprapto saat diwawancarai di sela-sela aksi ujuk rasa di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/11).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, pihak menuntut itu karena pada 25 November lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020, cacat hukum dan inkonstitusional bersyarat.

“Pemerintah tidak boleh mengeluarkan aturan dibawahnya. Kalau Gubernur tidak mau meng-SK hal tersebut berarti Gubernur tidak menganggap kaum buruh di Batam sebagai warganya dan sebagai rakyatnya yang harus dilindungi,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menuntut Gubernur Kepri untuk meng-SK UMK 2021. Sebab buruh telah menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara Medan.

“Walaupun tinggal satu bulan lagi, ini jadi pijakan kami untuk Gubernur mengeluarkan SK baru terkait UMK Batam 2021 yang seharusnya naik sebesar Rp120 ribu, tapi dinaikkan hanya Rp20 ribu. Kami meminta UMK 2021 naik sebesar Rp120 ribu, artinya apa dari Rp4,150 Juta menjadi Rp4,250 Juta,” tegasnya.

Pos terkait

Comment