BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah mewajibkan sejumlah layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan.
Tujuannya, demi optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Tidak cuma itu, Kementerian Agama juga diinstruksikan untuk mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah.
Hal itu juga berlaku untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama
Yang belum lama ini, Kementerian ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 nanti.
“Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.
Lalu, apa saja layanan publik yang mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya.
-Surat Izin Mengemudi (SIM)
-Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
-Ibadah Haji
-Ibadah Umrah
-Jual beli tanah
Comment