BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa perkara tindak pidana Pemilu Ranat Mulia Pardede divonis bebas majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Ranat merupakan Calon Legislatif (Caleg) dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 dari Partai Soildaritas Indonesia (PSI).
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Awani Setyowati didampingi hakim anggota Monalisa Anita T. Siagian dan Hendah Karmila Dewi di ruang sidang utama PN Tanjungpinang, Jum’at (8/3) malam.
Dalam amar putusanya, majlis hakim mengatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana pemilu kampanye di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penunut umum.
BACA : Herman Didakwa Turut Serta Kampanyekan Caleg PSI di Kampus
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga di bebaskan,” ujar ketua majlis hakim saat membaca amar putusan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Zald Akri menyatakan pikir-pikir selama tiga hari.
Sebelumnya, Jaksa menunut terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 24 Juta, subsider 1 bulan.*
Comment