Caleg Dilarang Kampanye Lewat Medsos Peribadi

  • Whatsapp
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Aswin Nasution Saat Ditemui di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi penggunaan media sosial sebagai media kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, setiap partai politik dibatasi 10 akun disetiap aplikasi media sosial.

Bacaan Lainnya

“Maksimal 10 medsos untuk setiap aplikasi, misalnya Facebook 10 akun, 10 akun untuk twitter,” jelas Aswin, Kamis (20/9).

Dia menegaskan, yang diperbolehkan untuk membuat akun media sosial untuk kampanye hanya partai politik.

Menurutnya, caleg tidak dibenarkan untuk membuat akun medsos untuk kampanye.

Hal tersebut, lanjut Aswin, sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018. “Diluar dari itu yang diatur dalam Pasal 73, tidak boleh dibuat,” ucapnya.

Dia menambahkan, pendaftaran akun medos partai politik ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye yakni 22 September 2018.*

Pos terkait

Comment