Caleg Dilarang Cetak Baleho dan Spanduk Kampanye Sendiri

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, calon anggota legislatif dilarang untuk mencetak alat peraga kampanye  seperti spanduk dan baleho sendiri.

Menurutnya, berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye  tidak diatur caleg boleh membuat APK.

Bacaan Lainnya

Dalam PKPU tersebut hanya mengatur alat peraga kampanye  dibuat oleh partai politik dan yang difasilitasi KPU.

“Sehingga dapat dipahami para caleg tidak memiliki kewenangan hak untuk membuat alat peraga kampanye,” ucapnya kepada Barometerrakyat.com, Sabtu (6/10).

Kemudian, dalam PKPU juga mengatur materi, desain dan ukuran. Pihaknya meminta kepada partai politik membuat desain dan materi sesuai yang diatur dalam PKPU.

“Minimal membuat visi, misi dan program. Kemudian dalam juknis membolehkan untuk memasang gambar para caleg, pengurus parpol dan sebagainya,” ujarnya.

Dia mengimbau, kepada caleg dapat memasang spanduk maupun baleho bergabung dengan yang sudah difasilitasi partai politik.

“Kemudian desain nya itu yang difasilitasi partai politik diserahkan terlebih dahulu kepada KPU, dan itulah yang menjadi acuan Bawaslu bahwa ini desain resmi, diluar desain itu akan ditertipkan. Kemudian sebelum pemasangan terlebih dulu partai politik minta cap stampel dari KPU  dan pemasangan sesuai zona,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment