Fa pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur saat ditangkap anggota Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang Jum’at sore
(F.Istimewa).
Barometerrakyat com,Tanjungpinang-Seorang pemuda berinisial Fa ditangkap Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Jumat (12/8) sore.
Fa diamankan Polisi karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan pacarnya sendiri.
Kasus ini bermula dari kakak korban melihat adiknya menangis pada Juni 2022 lalu. Pada saat itu korban hanya mengaku sedang ada permasalahan dengan Fa.
Namun saat itu pula kakak korban mengetahui jika Fa telah melakukan hubungan seperti suami istri terhadap adiknya. Cerita tersebut diketahui kakaknya dari steman korban.
“Teman korban datang ke rumah pelapor dan mengatakan selama berpacaran dengan Fa, korban sudah dirusak,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syaban Harahap, Ahad (14/8).
Ternyata Fa dan korban sudah sering melakukan hubungan diluar nikah sejak bulan Desember 2019 atau pada saat korban masih berusia 16 tahun.
“Fa dan korban kurang lebih berpacaran 3 tahun,” ujar AKP Awal.
Kakak korban yang tidak menerima tindakan Fa kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Pada Jumat sore, sekira pukul 17.20 WIB Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan Fa di tempat kerjanya, di sebuah kantor jasa pengiriman barang, di KM 8 Atas, Kota Tanjungpinang.
“Saat diinterogasi, Fa mengakui perbuatannya. Kemudian dia dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar AKP Awal.
Pencabulan terhadap korban terjadi di rumahnya jalan Hutan Lindung Gang Kempas Lorong Merpati Kota Tanjungpinang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: M.firdaus.
Comment