Cabuli Dua Bocah, Pria di Tanjungpinang Ini Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ilustrasi

Usai berenang, terdakwa memanggil kedua korban dan korban langsung menghampiri terdakwa yang duduk di bangunan kosong tidak jauh dari kolam renang.

Di rumah kosong itu, terdakwa melakukan pencabulan. Usai melakukan perbuatan terlarang tersebut, terdakwa mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahu kepada orang tua.

Bacaan Lainnya

Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban. Perbuatan terlarang terdakwa terbongkar setelah korban memberitahu kepada orang tuanya.

Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan ke kantor polisi.

SAHRUL

Pos terkait

Comment