BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Muhamad Ali (40) terdakwa kasus pencabulan terhadap anak bawah umur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (26/11).
Warga Jalan Bintan Center, Kilometer 9 itu dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ali dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan yang digelar secara tertutup.
Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Annur mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis.
Kemudian ketua majlis hakim Jhonson Sirait didampingi hakim anggota Awani Setyowati dan Guntur Kurniawan menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Diketahui, dari uraian dakwaan jaksa, pencabulan tersebut bermula pada Juli 2019 kedua korban inisial DRA dan DRJ merupakan kakak beradik berenang di bekas kolam renang.
Comment