BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Perbuatan cabul terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kali ini dua bocah inisial WF (8 tahun) dan PHB (6) yang menjadi korbannya.
Dari kasus tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial Ju (40), warga Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat.
Pelaku diamankan di Jalan Yusuf Kahar pada Rabu (22/9) siang, setelah polisi menerima laporan dari pelapor orang tua korban Inisial RY (35).
“Pelaku sudah kita tahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra dalam keterangannya.
Ia menyampaikan, perbuatan tidak senonoh pelaku terbongkar berawal kedua korban pulang mengaji langsung menuju ke rumah korban WF.
Saat korban PHB ingin pulang ke rumahnya, pelapor melihat raut wajah korban seperti sedang ketakutan.
Saat ditanya, korban PHB mengaku diberi uang Rp10 ribu oleh pria tidak dikenal dan kemudian pria itu melakukan perbuatan tidak senonoh.
Rio mengatakan, korban WF juga mengakui pernah mengalami hal serupa. Ketika itu pelaku mengajak WF kedalam kamar mandi Masjid dan langsung melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban.
“Modus pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp10.000 dan kemudian melakukan perbuatan cabul,” ucapnya.
SAHRUL
Comment