Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah memberi iming-iming uang kepada korban.
“Korban diiming-iming uang Rp 10 ribu,” ujarnya.
Dia mengatakan, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap enam anak lainnya di Pulau Petong.
Menurutnya, akibat perbuatan tersangka seluruh korban menjadi trauma dan takut jika melihat ataupun bertemu dengan tersangka.
“Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama dan selanjutnya Polda Kepri langsung menerjunkan tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban, dihimbau juga kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anak nya agar terhindar dari perbuatan yang tidak di inginkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Comment