BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Buruh harian lepas di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat.
Pelaku berinisial BK diringkus di Jalan Pelantar Datuk, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat belum lama ini.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu paket sabu, timbangan digital, handphone, satu bundel plastik bening dan alat hisap sabu.
“Pelaku sudah lebih dari sekali menjual sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju saat dihubungi, Sabtu (22/5).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjadi pengedar sabu.
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kurang dari 1 gram.
“Barang bukti sabu didapatkan pelaku dari seseorang saat ini masih DPO (buronan,red),” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Comment