Buruan, Sebulan Lagi 4 Uang Ini Tidak Bisa Ditukar

  • Whatsapp
bank indonesia.go.id

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat mata uang kertas yang pernah diluncurkan pada tahun 1998 dan 1999.

Hal ini sesuai dengan peraturan BI nomor 10/ 33 /PBI/2008. Ini membuat 4 uang kertas sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sejak 31 Desember 2008 dan mulai 31 Desember 2018 sudah tidak bisa ditukar lagi.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari Merdeka.com, Jumat (30/11) berikut ini 4 mata uang kertas yang sudah tidak berlaku lagi:

1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1998

Foto Internet

Uang Rp 10.000 yang ditarik adalah uang tahun emisi 1998. Uang kertas ini bergambar pahlawan asal Aceh yakni Cut Nyak Dien.

Sedangkan belakangnya bergambar danau segara anak yang terletak NTB.

Uang ini terbit pada 23 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Gubernur BI saat itu yakni J. Soedradjad Djiwandono.

2. Rp 20.000 Tahun Emisi 1998

Foto internet

Uang pecahan Rp 20.000 dikeluarkan pada 19 Februari 1998. Dengan gambar pahlawan di bagian depan yakni KI Hadjar Dewantara sedangkan bagian belakang bergambar kegiatan belajar. Uang ini didominasi berwarna hijau

3. Rp 50.000 Tahun emisi 1999

Foto Internet

Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan Wage Rudolf (WR) Soepratman sedangkan bagian belakang bergambar pengibaran bendera Indonesia. Uang ini didominasi berwarna abu-abu dan hijau.

4. Rp 100.000 Tahun Emisi 1999

Foto Internet

Uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang ditarik adalah yang berbahan dari plastik tersebut yang diterbitkan tanggal 1 November 1999.

Uang ini ditandatangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata pada waktu itu.

Gambar depan uang ini adalah sosok dua pahlawan proklamator yakni Soekarno dan Mohammad Hatta.

Sedangkan gambar belakang yakni gambar gedung MPR dan DPR. Uang ini didominasi warna kuning, jingga, coklat, merah, dan hijau.

Batas Penukaran

Untuk penukaran terhadap uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut di atas, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan yakni tanggal 31 Desember 2008 sampai tanggal 31 Desember 2018.

Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih memiliki waktu untuk menukarkan uang tersebut sampai tanggal 31 Desember 2018. (red/Merdeka)

Pos terkait

Comment