Bunuh Pengusaha Besi di Tanjungpinang, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Dua pelaku pembunuhan korban digiring ke Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang

“Total uang yang berhasil diambil oleh para tersangka dari korban sejumlah Rp 260 juta dan telah dibelikan beberapa aset oleh para tersangka yaitu rumah serta beberapa kendaraan roda dua yang sampai saat ini masih ditelusuri keberadaannya oleh penyidik,” ucapnya.

Kronologis Penangkapan

Bacaan Lainnya

Kabid Humas menjelaskan kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka, awalnya penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat tentang hilangnya korban sejak 5 September 2021.

Kemudian dari hasil penyelidikan pada tanggal 23 September 2021 mobil milik korban ditemukan tenggelam di Danau Biru Kawal.

Atas penemuan mobil milik korban tersebut penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dan diketahui tersangka inisial Joy dan Ariansah adalah orang terakhir yang bertemu dan pergi bersama korban.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tidak berada di Tanjungpinang. Namun tersangka telah berada di wilayah Teluk Bunia Kecamatan Pelangiran-Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

“Diwilayah tersebut tim berhasil mengamankan tersangka inisial AR (Ariansah),” ujarnya.

Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka inisial Ariansah didapatkan informasi bahwa tersangka Joy berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Selanjutnya tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Joy yang sedang melakukan perjalanan di sekitar jalan lintas selatan Desa Aurcina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.

SAHRUL

Pos terkait

Comment