Setelah diperjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke rumah teman korban, melainkan membawa ke rumahnya sendiri dan dirumah itu pelaku menyetubuhi korban.
“Pelaku sudah diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna untuk dilakukan proses hukum terhadap pelaku,” ucapnya.
Sebelumnya, ada tiga orang yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak bawah umur berusia 13 tahun dan 11 tahun.
Dua pelaku lain yang dilaporkan yakni oknum lurah dan penjaga toko. Oknum Lurah inisial E dan penjaga toko memiliki hubungan keluarga dengan kedua korban.
Sampai saat ini keduanya masih belum dilakukan penangkapan.
Comment