BPJS Ketenagakerjaan Gelar Pers Gathering

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Untuk mengenalkan program-program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang menggelar Pers Gathering kepada awak media, Kamis (20/10).

Kegiatan yang digelar.di Hotel CK Tanjungpinang menghadirkan nara sumber dari BPJS Ketenagakerjaan Pusat Irvansyah Utoh Banja.

Acara yang bertemakan ” Peran Dan Fungsi Media Dalam Mewujudkan Sistem SJSN Di Indonesia” langsung dibuka oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Jefri Iswanto.

“Tolong sampaikan kepada masyarakat BPJS Ketenagakerjaan itu ada empat progran, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun,” papar Jefri.

Ia menjelaskan,saat ini ada dua penyelenggara yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dulu keduanya bernama Jamsostek.Saat ini terpisah dan khusus BPJS Ketenagakerjaan melibatkan Asuransi Jasa Raharja dan Kepolisian untuk kecelakaan kerja.Jasa Raharja menanggung Rp 10 juta untuk pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, jika belum sembuh naka selebihnya dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Jefri.

Dalam kesenpatan itu Asisten 3 Pemko Tanjungpinang Ahadi mengatakan sosialisasi BPJS Ketebagakerjaan ini sangat besar manfaatnya.

Menurut Ahadi, BPJS Ketenagakerjaan ambil peduli terhadap korban kecelakaan kerja meninggal dunia.

“Ahli waris dapat terbantu dari santunan kecelakaan kerja meninggal dunia tersebut,” ungkapnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan pekerja baik itu penerima upah dan bukan penerima upah terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Surjadi berharap jasa konstruksi yang ada proyeknya di Tanjungpinang agar mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu BPJS Ketenagakerjaan Cababng Tanjungpinang menyerahkan santunan kepada ahli waris pekerja musium gongong yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja senilai Rp 221 juta lebih.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment