Bobby Akan Dipecat Tidak Hormat dari PNS

  • Whatsapp
Gaji Setara PNS
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang Raja Khairani

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Boby Setya Kifana divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Pulau Bintan.

Dalam kasus itu Bobby menjabat sebagai Persero Komenditer CV Buana Sinar Khatulistiwa. Mantan Kabag Ekonomi itu divonis 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Ia terbukti bersalah melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Tanjungpinang Raja Khairani mengatakan, berdasar aturan yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita berhentikan,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/3).

Ia menyampaikan, ada proses selanjutnya setelah yang bersangkutan divonis oleh PN Tanjungpinang. Pihaknya akan meminta vonis yang bersangkutan kepada pihak PN yang dilampirkan bersama laporan kemudian diusulkan pemberhentian.

“Ada proses yang akan dipersiapkan tidak bisa langsung, setelah divonis langsung dipecat tidak bisa,” ucapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment