Bimtek Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Disdik Bintan,Budaya Melayu Jadi Pembahasan

  • Whatsapp

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir S.Si. M.Si saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal Kabupaten Bintan Tahun 2022.
(F.FIRDAUS)

BR.TANJUNGPINANG-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Muatan lokal menjadi kewenangan pemerintah daerah
untuk menetapkannya.
“Kearifan lokal dan keunikan budaya yang dimiliki setiap daerah memungkinkan
daerah mengembangkan kurikulum muatan lokal bagi sekolah-sekolah di daerahnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir S Si.M.Si saat membuka bimbingan teknis penyusunan kurikulum muatan lokal tahun 2022,Senin (19/9) di
Aston Hotel and Conference Center
Tanjungpinang

Bacaan Lainnya

Kadisdik Tamsir menjelaskan hal ini dituangkan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah disebutkan bahwa penetapan kurikulum muatan lokal (mulok) pendidikan menengah dan
mulok pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara
pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan menetapkan kurikulum mulok
pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

Ia menambahkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan
kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses
pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta
didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah
tempatnya tinggal.

“Mulok diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk mengenal dan mencintai
lingkungan alam, sosial, budaya, dan spriritual di daerahnya, serta melestarikan dan
mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan
lingkungannya, dalam rangka menunjang pembangunan nasional,” ujarnya.

Tamsir menyebut Kemendikbudristek mendorong pemerintah daerah untuk mendesain
kurikulum mulok yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya masing￾masing. Karena kondisi di tiap wilayah pada suatu daerah tertentu bisa berbeda-beda,
maka sekolah dapat mengajukan usulan mulok kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dari usulan tersebut, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya melakukan analisis dan
identifikasi terhadap usulan sekolah, melakukan perumusan kompetensi dasar, dan
menentukan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar.

“Pemerintah kabupaten/kota kemudian menetapkan apakah mulok itu
menjadi bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri
sendiri. Jika telah ditetapkan, mulok tersebut selanjutnya diusulkan kepada
pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan sebagai mulok yang diberlakukan di
wilayahnya.
Pemerintah daerah juga perlu menetapkan kurikulum mulok yang inovatif.
Itu karena siswa yang menempuh pendidikan saat ini adalah mereka yang akan
memimpin Indonesia di masa depan,” papar Tamsir.

Selain itu,kata Tamsir, materi-materi mulok harus berdasarkan potensi di daerahnya yang
dapat menjadi modal pembentukan keahlian dan keterampilan siswa di masa yang
akan datang.
Kemendikbudristek terus mendorong penerapan
mulok pada satuan pendidikan yang dapat berupa seni budaya, prakarya, pendidikan
jasmani, olahraga, dan kesehatan, bahasa, dan/atau teknologi.

“Yang perlu dipahami,
muatan pembelajaran dalam mulok merupakan kajian terhadap keunggulan dan
kearifan daerah tempat tinggal,” ujarnya .

Terakhir Tamsir menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bintan, mulai mempersiapkan mata pelajaran muatan
lokal berbasis Budaya Melayu yang terintegrasi dengan mata pelajaran khusus yang
mulai diberlakukan setelah ditetapkan dalam peraturan daerah. Demi terlaksananya
Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan, perlu diadakan Bimbingan Teknis
Penyusunan Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan Tahun 2022.Dengan
dibentuk Tim Penyusun Kurikulum Muatan Lokal yang terdiri dari budayawan,
akademisi dan tokoh melayu di Kabupaten Bintan. Sehingga budaya melayu dapat
dilestarikan kepada generasi yang akan datang.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan
dukungan dan kontribusi dalam Kegiatan ini. Kami menyadari bahwa Kegiatan ini
masih jauh dari kata sempurna, karenanya saran dan kritik membangun sangat
diharapkan guna perbaikan di masa yang akan datang,” tutup Kadisdik Tamsir.

Pembina tim penyusunan kurikulum muatan lokal Disdik Bintan Hosni S.Ag mengatakan tujuan
diadakannya Bimbingan Teknis Penyusunan Kurikulum Muatan
Lokal di Kabupaten Bintan Tahun 2022 ini untuk membentuk Tim Penyusun
Kurikulum Muatan Lokal di Kabupaten Bintan yang terdiri dari budayawan,
akademisi dan tokoh melayu di Kabupaten Bintan.


Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan Tim Penyusun Kurikulum Muatan
Lokal di Kabupaten Bintan dapat merumuskan dan menyusun Kurikulum Muatan
Lokal di Kabupaten Bintan,” ujar Hosni.

Hosni menambahkan, bimtek ini dilaksanakan mulai 19 hingga 21 September 2022 dengan pelaksana
Kegiatan oleh Pengembang Kurikulum Muda Dinas
Pendidikan Kabupaten Bintan, dengan pemateri
Sapto Aji Wirantho, S.Sos., M.Pd dari
Pusat Kurikulum
dan
Pembelajaran
Kemdikbudritek,
Jakarta
Pengembang
Kurikulum Ahli
Madya. Diikuti peserta Kepala Sekolah SD dan SMP se Kabupaten Bintan.

Penulis : FIRDAUS

Pos terkait

Comment