BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum polisi inisial RS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Sabtu (27/6) kemarin.
Oknum yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat itu diamankan bersama dua tersangka lain inisial RO dan ST.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang.
BACA : Dua Berangkas Dicuri dari Kantor XL Bintan Center Ditemukan
“Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang Timur Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” kata Goldenhardt saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Menurutnya, dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu 390 gram dan pil ekstasi 28 butir.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
BACA : Warga Toapaya Ditangkap Polisi, 3 Gram Sabu Turut Diamankan
“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Comment