BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus dugaan penganiayaan bidan oleh dokter yang menyuntikan cairan hingga 56 kali masih ditangani penyidik Polres Tanjungpinang.
Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan dr. Yusrizal sebagai tersangka.
Korban inisal W melalui pengacaranya Iwan Kusuma meminta penyidik untuk mengusust tuntas kasus yan menimpa korban.
“Kita percayakan saja perkara ini dengan penyidik, sambil kita tetap mengawal perkara ini direl sebenarnya,” ucapnya kepada awak media, Senin (19/11).
Dia mengatakan, pihak korban merasa keberatan terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 351 penganiyaan biasa.
“Keluarga ada ketidakpuasan, namun demikian saya jelaskan kita tetap mempercayai dulu, biar penyidik bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah bidan W melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polres Tanjungpinang.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan visum. Hasil visum terdapat 56 bekas tusukan jarum suntik hingga kakinya bengkak. (sah)
Comment