BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil meringkus satu pelaku penipuan dengan korban Junaidi, tersangka korupsi izin IUP OP Bauksit di Bintan, Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial Fr diamankan polisi di Tiban, Sekupang, Batam, Jumat (26/6) dinihari.
Pelaku merupakan narapidana kasus yang sama diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban pada 23 Juni lalu. Sedangkan satu pelaku Bw masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang menjelaskan, dua pelaku mengaku bisa membantu menyelesaikan kasus yang dihadapi korban di Kejati Kepri.
“Pelaku Bw meyakinkan korban dengan menunjukkan foto selfi dengan Kajati Kepri,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6).
Dia menjelaskan, antara korban dan dua pelaku sudah beberapa kali melakukan pertemuan di Batam dan Tanjungpinang untuk melakukan negosiasi.
Rio menyebutkan, awalnya kedua pelaku menawarkan Rp 1,5 Miliar, kemudian hasil negosiasi disepakati Rp 1 Miliar.
Comment